"Sebenarnya bukan melarang, saya sebagai pribadi itu senang musik apalagi bus itu. Yang saya imbau itu karena ada indikasi mereka sampai jalan tol, itu yang jangan," kata Budi Karya di Halaman Silang Monas Sisi Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2016).
Budi menyatakan kegiatan masyarakat yang meminta bus membunyikan klaksonnya tersebut sangat berbahaya. Namun ia mengakui bahwa hal tersebut merupakan bentuk kreatifitas dan tidak perlu dilarang.
"Karena itu kreatifitas, jadi bukan larangan itu enggak boleh. Jangan di jalan raya karena itu bahaya. Bukan tidak boleh," ujarnya.
Sebelumnya, dikabarkan bahwa Menhub akan mengeluarkan surat edaran pelarangan 'bus telolet'. Menurutnya pelarangan itu karena potensi kecelakaan yang dapat ditimbulkan.
"Jadi saya ingin memberikan semacam suatu surat edaranlah ya pada daerah supaya ini (bus telolet) dilarang," katanya usai acara "Memberikan Pengarahan dan Pengukuhan Simbolik Kepala Terminal Tipe A dan Kepala UPPKB (Unit Pengelolaan dan Pengujian Kendaraan Bermotor)" di Hotel Red Top, Pecenongan, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2016).
(HSF/dhn)
Menhub Tidak Larang Bus Telolet Asal Jangan Abai Keselamatan
http://ift.tt/2htcpdk
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menhub Tidak Larang Bus Telolet Asal Jangan Abai Keselamatan"
Post a Comment