Gedung Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, berdiri kokoh menjaga marwah kewibawaan prajurit TNI. Dalam perkara korupsi Brigjen Teddy, Deddy ditunjuk oleh Kepala Pengadilan Militer Tinggi II sebagai majelis hakim ketua.
"Ini pekerjaan rutin. Kita hanya profesinya sebagai hakim, kita memutuskan perkara, niat kita baik Inysa Allah dipertanggungjawabkan dunia akhirat yah," ujar Deddy dalam perbincanganya di kantornya, Rabu (1/11/2016).
Sebagai ketua majelis hakim Deddy selalu melakukan riset hubungan sebab akibat setiap perkara yang ditangani. Setelah itu dirinya mempelajari berkas perkara yang ditanganinya.
"Nah, ada satu tulisan bagus sebelum putusan kemarin, yang saya baca entah di koran apa, tentang korupsi di situ saya terenyuh betul. Jadi, kita pernah mengalami krisis ekonomi. Nah di situ kita sulit sekali melepas krisis itu sampai sekarang dan faktor utama penyebabnya itu tingkat korupsi yang paling tinggi. Lho jadi bukan karena penyebab yang lain ketidakmampuan daya saing ekspor hasil bumi segala macam bukan jadi yang kita ini abis ya ini seperti ini untuk korupsi. Wah ini luar biasa sekali di samping itu kita militer berkaitan dengan alusista dan teman teman banyak informasikan," beber pria yang pernah tugas operasi darurat militer di Aceh.
Tulisan tersebut kata Deddy yang memotivasi dirinya untuk bersikap tegas terhadap perkara korupsi. Terlebih perilaku korupsi dalam institusi TNI.
"Nah itu yang membuat saya, TNI harus berani bersih bersih janganlah kayak begini. Jadilah TNI yang dicintai oleh rakyatnya. Nah sekarang utamanya perangi korupsi. Kalau dulu jelas musuhnya kalau sekarang nggak jelas musuhnya. Wah ini korupsinya sudah kayak kanker kita susah memberantasnya. Ini sudah kejahatan yang luar biasa," paparnya.
Deddy menjelaskan perkara Brigjen Teddy ini menyita banyak waktu. Bahkan pihaknya dikejar-kejar dengan batas masa penahan terdakwa yang akan habis.
"Begitu dapat berkas saya pelajari saksi dapat dipelajari karena ini uang macam sinterklas. Nah yang menjadi masalah banyak saksi yang tingkat kesadaran hukumnya rendah jadi tidak hadir mungkin ketakutan mengembalikan uang," pungkas Deddy.
Sebelumnya Sidang putusan Teddy digelar terbuka untuk umum di Pengadilan Militer Tinggi II, Jalan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Vonis majelis itu jauh di atas tuntutan oditur (jaksa-red) yang menuntut Teddy selama 12 tahun penjara.
Teddy menerima putusan itu tetapi masih akan menggunakan hak hukumnya untuk banding. Apabila vonis itu berkekuatan hukum tetap, ia harus menghuni penjara hingga meninggal dunia.
(edo/asp)
Pemvonis Seumur Hidup Brigjen Teddy: Korupsinya Sudah Kayak Kanker
http://ift.tt/2gCg8Fk
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemvonis Seumur Hidup Brigjen Teddy: Korupsinya Sudah Kayak Kanker"
Post a Comment