"Tadi siang (Jumat 8 Desember 2016), pengacara datang. Saya enggak tahu namanya, tadi ketemu sama bagian TU (Tata Usaha)," kata Ketua PSBI Kedoya Masyudi saat dihubungi detikcom melalui telepon, Jumat (9/12/2016).
Menurut Masyudi, pengacara tersebut bertanya persyaratan untuk memulangkan Novi. Masyudi pun berharap Novi bisa segera pulang karena bukan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
"Persyaratannya, keterangan dari RT, RW, kelurahan kalau bisa, yang menyatakan bahwa dia adalah warganya. Harapan saya dari keluarga yang jemput, tapi keluarganya di Medan. Jadi hanya pengacaranya yang juga temannya," ucap Masyudi.
Pengacara Novi sempat berbincang dengan Novi saat berkunjung. Novi menurut Masyudi saat itu menitipkan pesan kepada pengacara tersebut.
"Pengacara itu cuma dititipin (Novi), tolong diamankan barang di kosan. (Di sana) ada Hp, ada tas," kata Masyudi.
Masyudi menjelaskan, kondisi Novi lebih baik daripada saat pertama kali masuk PSBI Kedoya pada Kamis (8/12) malam. Dia sudah bisa berkomunikasi dengan pihak panti sosial.
"Sekitar pukul satu siang ada perkembangan. Sudah bisa berkomunikasi. Kata dia, dia ada masalah dengan teman kosannya hingga ribut-ribut, hingga ganggu warga," ucap Masyudi.
Kondisi kesehatan Novi disebut Masyudi masih dalam keadaan lemah. Pihak PSBI Kedoya sudah membawa Novi ke Puskesmas.
"Sekarang ini karena tidak tidur semalaman, kondisinya masih lemah," kata Masyudi.
(aik/hri)
Pengacara Berupaya Pulangkan Novi Amelia dari Panti Sosial
http://ift.tt/2gkedEg
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengacara Berupaya Pulangkan Novi Amelia dari Panti Sosial"
Post a Comment