"Iya diambilnya jam 10 atau 11 malam lah di rumahnya," kata pengacara Hatta, Syukur Mandar di Jakarta, (8/12/2016).
Menurut Syukur, selama ini Hatta selalu berada di rumahnya. Dia tak pernah berupaya melarikan diri.
Adapun polisi sebelumnya menyatakan sempat mencari Hatta. Belakangan Hatta ditangkap di kediamannya di Bendungan Hilir.
Baca Juga: Kapolda Metro Sebut Hatta Taliwang Ikut Rapat Diduga Makar, Sedang Dicari
"Ketika Polda Metro bilang Pak Hatta sedang dicari, itu beliau tetap di rumahnya. Tidak lari," kata Syukur.
Karena Hatta tak ke mana-mana, kata Syukur, maka seharusnya polisi menggunakan upaya persuasif terkait penanganan kasus dugaan makar ini. Menurut Syukur, seharusnya polisi melakukan pemanggilan terlebih dahulu.
"Kalau ada pemanggilan, Pak Hatta pasti datang," ujar Syukur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan Hatta dikenakan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurut Argo, Hatta menyebarkan informasi bernuansa SARA di akun media sosial Facebooknya.
"Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti terkait pasal yang disangkakan seperti handphone, nota-nota ada beberapa catatan dan dokumen-dokumen," sambung Argo.
(fjp/fjp)
Pengacara: Hatta Taliwang Tak Melarikan Diri, Mengapa Harus Ditangkap?
http://ift.tt/2h5DAer
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengacara: Hatta Taliwang Tak Melarikan Diri, Mengapa Harus Ditangkap?"
Post a Comment