"(PT MTI) bukan perusahaan Fahmi. Tapi perusahaan yang mau diakusisi," kata Maqdir ketika ditemui di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2016).
Fahmi yang diduga sebagai penyuap Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Kemanan Laut (Bakamla) sebelumnya disebut sebagai Direktur Utama PT MTI. Perusahaan ini memenangi tender dalam proyek pengadaan satelit pemantauan di Bakamla.
Maqdir mengatakan, PT MTI adalah perusahaan milik orang lain yang memang hendak diambil alih oleh Fahmi. Namun, Maqdir mengatakan proses tender pada proyek bernilai Rp 220 miliar itu dilakukan oleh pemegang perusahaan tersebut. Maqdir tidak menyebutkan konkret orang yang dimaksudnya.
"Yang saya tahu, ini perusahaan (PT MTI) milik orang lain yang dia mau ambil alih bagaimana proses tender itu kan pemegang perusahaan lama yang melakukan," kata Maqdir.
Dikonfirmasi di tempat terpisah, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan ada informasi terbaru yang diperoleh dalam proses penyidikan. Diketahui, Fahmi memiliki keterkaitan dengan perusahaan lainnya, yaitu PT Merial Esa (PT ME).
Febri belum dapat menyebutkan secara rinci peranan Fahmi dalam perusahaan tersebut. Febri mengatakan, penyidik KPK akan mengungkap hal itu. Termasuk soal apakah ada keterlibatan PT ME dalam kasus suap proyek ini.
"Informasi rincinya belum bisa sampaikan relasi PT MTI dan para tersangka. Tapi seperti yang disampaikan sebelumnya, informasi yang kami terima dari penyidikan, FD terkait dengan PT ME. Jadi nanti akan diungkap proses berikutnya kaitan-kaitan dan dukungan-dukungan serta aliran dana perusahan tersebut," ujar Febri.
"Kami belum bisa sampaikan porsi keterlibatan tersebut. Namun informasi yang kami dapatkan seperti yang disebutkan tadi. Jadi posisi FD di PT ME disebutkan dalam kapasitas penahanannya saat ini," tambah Febri.
Fahmi sendiri telah resmi ditahan oleh penyidik KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur hari ini. Penahanan ini dilakukan oleh penyidik KPK setelah Fahmi menjalani pemeriksaan perdananya sebagai saksi.
Fahmi bersama dua karyawan PT MTI bernama Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (15/12) lalu. Mereka diduga memberikan uang suap kepada Eko dengan mata uang asing senilai Rp 2 miliar.
(jbr/hri)
Pengacara Sebut Tersangka Penyuap Pejabat Bakamla Baru Akan Akuisisi PT MTI
http://ift.tt/2hytdzL
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengacara Sebut Tersangka Penyuap Pejabat Bakamla Baru Akan Akuisisi PT MTI"
Post a Comment