Search

Peradin Vs Peradin, Advokat Frans Hendra Winarta Menang di MA

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengukuhkan merek dan logo Peradin sebagai milik Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) dengan Ketua Umum Frans Hendra Winarta. Adapun Peradin satunya yaitu Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradin) yang diketuai Ropaun Rambedan harus mengubah namanya.

Peradin versi Prof Frans H Winarta dikenal sebagai organisasi advokat yang telah berdiri di Surakarta, Jawa Tengah pada 1964. Fran H Winarta kaget ketika muncul nama Peradin tetapi dengan kependekan dari Perhimpunan Advokat Indonesia. Bahkan, untuk logo pun serupa, hanya di penulisan 'perhimpunan' dan 'persatuan' yang berbeda.

Atas kemiripan merek, baik berupa logo dan penamaan singkatan yang sama yaitu 'Peradin' dikhawatirkan akan menimbulkan kebingungan di masyarakat. Alhasil Frans H Winarta menggugat Peradin versi Ropaun Rambedan ke Pengadilan Negeri Jakarat Pusat (PN Jakpus) pada 2015.

Peradin Vs Peradin, Advokat Frans Hendra Winarta Menang di MAFoto: dok ma

Pada 29 September 2015, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan sebagian permohonan Peradin Frans Hendra Winarta. Yaitu menghukum Ropaun Rambedan untuk menghentikan seluruh aktivitas menggunakan merek Peradin. Majelis hakim juga memerintahkan Ropuan memusnahkan logo, kop surat, gambar, papan nama dan sebagainya yang masih menggunakan merek dan logo Peradin.

Mendapati putusan tersebut, kubu Ropuan tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Perkumpulan Advokat Indonesia," demikian putus majelis PK sebagaimana dilansir website MA, Selasa (6/12/2016).

Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Prof Dr Takdir Rahmadi dengan anggota yaitu hakim agung Mahdi Soroinda Nasution dan hakim agung I Gusti Agung Sumanatha.

"Penggugat dapat membuktikan dalil gugatan sebagai pemilik merek pertama 'Peradin' first to file. Selain itu pemohon kasasi menggunakan istilah 'Perkumpulan' sedangkan pemilik merek dan logo yang dipersengketakan adalah 'Persatuan Advokat Indonesia' sebagaimana telah terdaftar pada Dirjen HaKI Kementerian Hukum dan HAM," ucap majelis dengan suara bulat pada 26 Mei 2016.

Baca Juga:
Mengenal Asas First to File yang Membuat Pierre Cardin Jatuh ke Orang Jakarta

(adf/asp)


Peradin Vs Peradin, Advokat Frans Hendra Winarta Menang di MA
http://ift.tt/2hcxyfA

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Peradin Vs Peradin, Advokat Frans Hendra Winarta Menang di MA"

Post a Comment

Powered by Blogger.