Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah menetapkan sidang Ahok akan dipimpin Ketua Majelis Hakim H Dwiarso Budi Santiarto dengan empat anggota majelis hakim.
Untuk lokasi sidang, ada beberapa alternatif dan pertimbangan. Semula sidang Ahok akan digelar di PN Jakarta Utara. Namun rencana tersebut dibatalkan karena pengadilan itu tengah direnovasi. Setelah itu, sidang direncanakan digelar di PN Jakarta Pusat. Rencana tersebut lagi-lagi dikoreksi dengan pertimbangan keamanan. Terakhir, sidang perdana Ahok disebut-sebut akan digelar di Gedung Serba Guna Cibubur. Hingga kini belum ada kepastian tentang lokasi sidang Ahok.
Sedangkan untuk pengamanan, kepolisian belum mengungkapkan rinci besarnya personel yang bakal dikerahkan. Tetapi, pengamanan sidang Ahok ini akan disesuaikan dengan tingkat kerawanan mengingat kasus ini banyak menyedot perhatian masyarakat.
Berikut 4 kisahnya:
Persiapan Sidang Perdana Ahok: Majelis Hakim, Misteri Gedung hingga Pengamanan
http://ift.tt/2ggja0E
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Persiapan Sidang Perdana Ahok: Majelis Hakim, Misteri Gedung hingga Pengamanan"
Post a Comment