Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap HW di Grogol, Jakarta Barat pada Kamis (8 /12) pukul 07.00 WIB.
"Saat kami melakukan pengeledahan badan (HW), kami menemukan 8 gram sabu yang dibungkus plastik transparan, 8 butir riklona, 5 butir diazepam dan 3 buah handphone," ujar Vivick saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jl Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2016).
Setelah menangkap HW, polisi menangkap MA di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan Kamis (8/12), pukul 21.00 WIB.
"Setelah pengeledahan kami berhasil mengamankan 10 gram sabu siap edar yang dikemas dalam bungkus permen mint. Setiap bungkus beratnya berbeda tergantung warna kemasan. Tersangka menjual 1 paket seberat 1 gram senilai Rp 1,4 juta. Kita juga menyita uang sebesar Rp 2 juta hasil penjualan narkotika jenis sabu," imbuhnya.
Kedua tersangka menurut Vivick merupakan aktor lama dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan mereka mendapat suplai narkoba dari Lapas Cipinang.
"Tersangka mengaku menyuplai berasal dari LP Cipinang dan orang yang dihubungi juga sudah dibebaskan 4 bulan yang lalu. Kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Vivick.
Polisi juga akan mengirim orang ke Lapas Cipinang untuk mengklarifikasi pengakuan kedua pengedar tersebut. "Kami akan kirim surat ke lapas terkait, untuk di-recheck orang yang dimaksud masih di situ apa tidak," kata Vivick.
(rvk/rvk)
Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu Jaringan Lapas Cipinang
http://ift.tt/2gjHnIj
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu Jaringan Lapas Cipinang"
Post a Comment