"Apa itu kebebasan hakim? Dalam ICCPR jelas dikatakan setiap orang berhak untuk diadili oleh peradilan yang kompeten, independen dan imparsial. Kalau kita baca dalam satu nafas, itu adalah jaminan HAM bagi warga negara, bukan hak hakim," kata mantan Wakil Ketua MK Harjono.
Hal itu disampaikan dalam Konferensi Hukum Nasional yang digelar Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember di Jember, Jawa Timur, Jumat-Sabtu (16-17/12/2016). Hadir dalam pertemuan itu Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, guru besar Universitas Andalah Prof Dr Saldi Isra, Ketua KPK 2007-2009 Antasari Azhar, Ketua Ombudsman RI Prof Dr Amzulian Rifai, dan Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta.
|
"Oleh sebab itu, kompetensi peradilan yang seperti itu adalah hak dari setiap manusia. Kalau sampai seorang warga negara diadili maka sistem peradilan yang kompeten, independen dan imparsial adalah hak kita. Tidak ada satu pun kata itu independen itu haknya hakim," cetus Harjono.
Menurut Harjono, independen berbeda dengan imparsial. Bila independen mewajibkan hakim untuk bebas, maka imparsial mewajibkan hakim untuk tidak prejudice/berprasangka.
"Itu kewajiban, bukan hak. Anda (hakim) wajib untuk bebas," cetus pria yang ikut menjadi tim amandemen UUD 1945 pada 1999-2003 itu.
Oleh sebab itu, maka menjadi hakim itu harus memegang prinsip-prinsip dasar secara teguh. Contohnya adalah prinsip dilarang menghakimi untuk dirinya sendiri.
|
"Dimulai dari hal-hal sederhana itu saja dulu. Selama rambu-rambu itu dilewati, maka selamanya tidak akan baik," tutur Harjono.
Harjono juga mengkritik gagasan RUU Jabatan Hakim yang akan menempatkan hakim sebagai pejabat negara, tetapi dalam kerangka sempit. Yaitu pejabat negara haruslah mendapatkan protokoler, mobil dinas, pengawalan dan sebagainya.
"Tetapi yang diberikan adalah imunitasnya. Seperti anggota DPR yang tidak bisa dituntut atas penyataanya yang disampaikan dalam rapat DPR. Sama seperti hakim yang tidak bisa dituntut secara pribadi atas putusan yang diputusnya," papar Harjono.
(asp/fjp)
Proyeksi Hukum 2017, Implementasi Kebebasan Hakim Masih Jadi PR Serius
http://ift.tt/2gYMePF
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Proyeksi Hukum 2017, Implementasi Kebebasan Hakim Masih Jadi PR Serius"
Post a Comment