"Kita mau mengajukan PK kedua," ujar Kuasa hukumnya Ferry Djuan di Jakarta, Minggu (18/12/2016).
Ferry melihat kejanggalan dari putusan kasasi hakim agung di perkara narkoba Kwan Fuk Sing alias Mr Ong. Namun dalam PK yang diajukan ditolak oleh ketua majelis hakim agung Artidjo Alkotsar.
"Saya nggak terima, saya mau hantam di PK kedua," sambungnya.
Menurutnya putusan seumur hidup yang diganjar hakim pengadilan pertama dan tingkat tinggi sudah benar. Namun ketika naik kasasi, hakim agung mengubah menjadi hukuman mati.
"Jadi kalau kami mengajukan PK dengan tuntutan seumur hidup, itu sudah sangat adil dan wajar. Cukup seumur hidup aja. Tidak usah aneh-aneh, kita ingin balik pada putusan asal, yaitu 2/3 dengan tuntutan. Jadi kembali ke seumur hidup, moga-moga panjang umur," beber Ferry.
Ferry mengatakan atas penolakan PK tersebut dia telah berkoordinasi dengan si klien. Pada Jumat (16/2) kemarin, Ferry telah menemui Ong yang berada di Lapas Cipinang.
"Di hari yang masuk usia senja ini pak Ong banyak melakukan aktivitas di vihara. Selama ini dia selalu sembayang. Itu bisa tanya petugas, dia selalu bantu orang banyak," ujar Ferry.
Ferry menceritakan Ong merasa tidak terima atas putusan mati oleh hakim agung. Hukuman itu dianggap tidak memiliki keadilan terhadap kliennya.
"Enggak jelas memang bukan saya. Memang saya salah, saya ngaku. Waktu tangkap saya semua ada, sebab sampai di Palembang saya disiksa. Saya disika dan ditendang tulangnya, sampai amsiong," ucap Ferry meniru penjelasan Ong.
Ferry mengatakan kliennya tidak terima kalau harus mati dari senapan laras panjang eksekutor. Ong, kata Ferry, dijadikan kambing hitam.
"Kalau mati konyol nggak terima, saya jadi setan, saya akan cari. Kalau saya mati normal enggak apa-apa, ya itu tuhan yang ngatur. Saya nggak ada satu perak pun untung. Saya ini menjadi korban kambing hitam, kalau kamu bilang itu matinya senang enggak tu? jadi setan saya cari," ucap Ong ditirukan Ferry.
Ferry mengatakan dalam lapas kondisi kesehatan kliennya terus turun. Apalagi Ong sudah menginjak usia yang teramat senja, hampir 80 tahun.
"Itu biar tuhan yang atur, saya sendiri lagi sakit. Sebetulnya saya mati tidak apa-apa, dua minggu lagi (umur saya) 80 tahun. Tapi saya mau hukuman jelas, kita hari ini mati, besok mati sama juga. Saya kalau berhenti obat juga mati sendiri nggak usah eksekusi," tutup Ong sebagaimana ditirukan Ferry.
Mr Ong dikenal sebagai Raja Narkoba di dunia hitam. Merujuk pada putusan persidangan, disebutkan sekeluarnya dari LP Salemba pada 2004, Ong langsung terbang ke Hong Kong untuk kembali bisnis narkoba.
Pria kelahiran 1950 itu keluar dari LP Salemba pada 2004. Dia ditahan di LP Salemba karena terbelit kasus yang sama, narkoba.
Belakangan ia kembali ditangkap dan akhirnya dihukum mati. 10 Tahun berlalu, Mr Ong tidak kunjung dieksekusi mati.
Baca Juga: Satu Dasawarsa Berlalu, Si Raja Narkoba itu Tak Kunjung Dieksekusi Mati
(ed/fjp)
'Raja Narkoba' Mr Ong Akan Ajukan PK Lagi
http://ift.tt/2hHGhGd
Bagikan Berita Ini
0 Response to "'Raja Narkoba' Mr Ong Akan Ajukan PK Lagi"
Post a Comment