Mereka yang menggugat pasal tersebut adalah Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Rachmawati Soekarno Putri, Jamran dan Rizal Kobar. Mereka beralasan Pasal 107 KUHP jo Pasal 87 KUHP jis Pasal 53 KUHP yang terkait dugaan makar tersebut masih multitafsir.
"Tidak ada kejelasan definisi makar itu apa? Percobaan makar dan tak selesai itu sampai di mana pengertiannya? Lalu siapa yang mau menggulingkan pemerintahan," kata Yuzril di Kantor Ihza dan Ihza, 88 Kasablanka Tower, lantai 19, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2016).
Menurutnya, dalam pasal 107 KUHP yang dimaksud dengan menggulingkan pemerintahan tidak disebutkan secara spesifik sehingga pasal itu masih multitafsir.
"Yang dimaksud menggulingkan pemerintahan yang mana? Lurah, camat, bupati itu kan juga pemerintahan itu tidak disebutkan secara spesifik," tambah Yuzril.
Yuzril selaku kuasa hukum para tersangka kasus makar ingin menguji materi ke MK secepatnya. Sehingga tafsiran pasal-pasal tersebut jelas dan kasus ini segera selesai.
"Kami akan lakukan pengujian pasal-pasal itu di Mahkamah Konstitusi (MK). Berikan tafsiran apa yang tepat di pasal itu sehingga tak jadi pasal karet. Mengulingkan pemerintah pun harus jelas pengertianya apa?" tandas Yusril.
(asp/asp)
Ratna Sarumpaet Dkk Gugat Pasal Makar ke MK
http://ift.tt/2hQAU3N
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ratna Sarumpaet Dkk Gugat Pasal Makar ke MK"
Post a Comment