Dihimpun dari pemberitaan detikcom, Jumat (9/12/2016), Rohadi yang sehari-hari bekerja sebagai panitera pengganti di PN Jakarta Utara terbukti menerima suap Rp 300 juta untuk pengurusan perkara Saipul Jamil. Imbal baliknya, Rohadi akan mengusahakan agar vonis Saipul Jamil ringan.
Uang kharam itu dialirkan lewat pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman dan diserahkan di depan kampus Universitas 17 Agustus di kawasan Sunter, Jakut pada 15 Juni 2016 atau sehari setelah putusan Saipul Jamil.
Atas kejahatan itu, berikut hukuman yang dijatuhkan kepada komplotan Saipul Jamil:
1. Rohadi dihukum 7 tahun.
2. Bertha dihukum 2,5 tahun penjara
3. Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah dihukum 2 tahun penjara.
4. Pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji dihukum 3,5 tahun penjara.
Adapun Saipul Jamil hukumannya diperberat di tingkat banding untuk kasus pencabulan yang dilakukannya yaitu dari 3 tahun menjadi 5 tahun penjara.
Lalu, bagaimana dengan Edy Nasution? Ketua majelis Sumpeno usai memvonis Rohadi, juga menjatuhkan hukuman kepada Edy. Bedanya, Edy divonis lebih ringan yaitu 5,5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa saudara Edy Nasution dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan," ucap Sumpeno.
Sumpeno menyatakan Edy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan beberapa korupsi, yaitu:
|
1. Menerima suap Rp 100 juta untuk penundaan teguran perkara niaga PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) melawan Kymco melalui PN Jakarta Pusat.
2. Edy terbukti menerima uang sebesar USD 50 ribu ditambah Rp 50 juta untuk pengurusan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) meski sudah melewati batas waktu.
3. Terbukti menerima gratifikasi USD 70 ribu, SGD 9.852 dan Rp 10.350.000.
|
Disparitas putusan itu mengingatkan kepada Tubagus Chairi Wardana. Di mana pria yang biasa dipanggil Wawan itu tengah menjalani hukuman 7 tahun penjara karena menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Nah, di masa pemidanaan itu, Wawan kembali dihadapkan ke muka pengadilan untuk kasus korupsi proyek Alkes di Tangerang Selatan senilai Rp 9 miliar. Tapi apa nyana, hukuman Wawan hanya ditambah 1 tahun penjara saja.
Hal itu jauh berbeda dengan Kepala Desa Bumi Harapan, Kalimantan Timur, Dhariyono yang dihukum 4 tahun penjara karena korupsi Rp 26 juta. Kasus korupsi itu terjadi saat Desa Bumi Harapan menerima proyek dana bantuan kelapa sawit pada 1999-2011.
Bila disparitas terus mewarnai rona putusan pengadilan Indonesia, bagaimanakah rasa keadilan itu akan membumi?
(ams/asp)
Rohadi-Edy: Korupsi Jutaan Dibui 7 Tahun, Korupsi Miliaran Dibui 5,5 Tahun
http://ift.tt/2hrmIOE
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Rohadi-Edy: Korupsi Jutaan Dibui 7 Tahun, Korupsi Miliaran Dibui 5,5 Tahun"
Post a Comment