Search

Rupa-rupa Alasan MA Loloskan Gembong Narkoba dari Hukuman Mati

Jakarta - Pembunuhan keji, narkoba kelas kakap hingga korupsi kelas berat terus mewarnai Indonesia. Suara rakyat yang disalurkan lewat DPR menjadi UU, menginginkan mereka dihukum berat. Tapi bagaimana kenyataannya?

Dalam catatan detikcom, Minggu (1/1/2017), banyak alasan yang disodorkan pengadilan mengapa mereka tidak dihukum maksimal. Kasus terakhir yaitu dalam putusan dengan terdakwa Tuti Herawati.

Tuti merupakan jaringan sindikat narkoba internasional yang telah berulang kali membawa sabu dari China ke Indonesia. Tapi sepandai-pandainya Tuti melompat, akhirnya tertangkap juga.

Ia akhirnya ditangkap pada di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta, pada 28 Desember 2014. Tuti ditangkap usai turun dari perjalanan Guangzho, China. Setelah diperiksa, di tas Tuti ditemukan 2 kg sabu.

Dalam pengakuannya, ia baru tiga kali membawa paket sabu tersebut. Dalihnya karena terjebak kemiskinan dan disuruh suaminya yang juga bandar sabu internasional.

Perbuatan Tuti diancam hukuman mati oleh UU Narkotika dan jaksa pun menuntut mati Tuti. Tapi apa daya, Setelah disidangkan, Pengadilan Negeri (PN) Sleman hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta pada Agustus 2015.

Nah di tingkat kasasi, hukuman Tuti malah disunat menjadi 20 tahun penjara. Alasannya, Tuti merupakan single parents yang mempunyai 2 anak dan sekarang sedang hamil. Alasan selanjutnya, Tuti menjadi anggota sindikat internasional karena korban sistemik dari kondisi keuangan negara yang terpuruk

"Indonesia terpuruk ekonominya, bandar narkotika memperalat terdakwa dengan dikawini/dipacari, kemudian diperalat untuk kepentingan sindikat internasional. Perlu dipikirkan untuk bangsa sendiri yang menjadi korban karena keterbatasan intelektual, keterpurukan ekonomi sehingga terperosok ke kegelapan hidup," ucap majelis yang terdiri dari hakim agung Dr HM Syarifuddin, hakim agung Sumardjiatmo dan hakim agung Desnayeti. Sehari-hari, Syarifuddin merupakan Wakil Ketua MA bidang Yudisial.

Di kasus lain, MA menganulir hukuman mati gembong narkoba dengan dalih hukuman mati melanggar konstitusi dan UUD 1945. Pertimbangan itu diambil saat mengadili gembong narkoba Hengky Gunawan dan mengubahnya menjadi 15 tahun penjara pada 2011.

Empat tahun setelahnya, alasan itu juga dijadikan alasan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong meloloskan Teng Huang Hui (32) dari tuntutan hukuman mati. Gembong narkoba yang juga WN Malaysia itu hanya dihukum penjara seumur hidup oleh majelis PN Cibinong pada 21 Januari 2015.

Menurut PN Cibinong, tidak ada yang berhak menentukan hidup dan mati seseorang selain Tuhan YME. Majelis menyatakan Teng melanggar pasal 114 ayat 2 UU Narkotika, yang diancam dengan hukuman mati.

"Dan setiap orang mempunyai kemungkinan untuk berubah," bunyi pertimbangan hakim.

Di Depok, pengadilan setempat juga tidak menjatuhkan hukuman maksimal kepada gembong narkoba WN Nigeria, Uzoma Elele Alpha (33). Alasannya, Uzoma, berkelakuan baik dan kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Padahal didapati 4 kg sabu dari tangan Uzoma.

Bagaimana dengan di Jakarta Pusat? Pengadilan setempat memiliki alasan lain untuk tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Yoserizal. Di mana Yoserizal kedapatan memiliki 50 kg sabu dan 25 ribu butir ekstasi. Tuntutan mati ditolak PN Jakpus dengan dalih Yoserizal berkelakuan baik.

"Terdakwa menunjukkan rasa bersalah dan penyesalan mendalam, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa berterus terang di persidangan," ucap majelis dengan suara bulat.
(asp/erd)


Rupa-rupa Alasan MA Loloskan Gembong Narkoba dari Hukuman Mati
http://ift.tt/2iC5BeB

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Rupa-rupa Alasan MA Loloskan Gembong Narkoba dari Hukuman Mati"

Post a Comment

Powered by Blogger.