Search

Setelah WN Singapura, Giliran 3 WN Taiwan yang Dihukum Mati di Kasus Narkoba

Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan hukuman mati kepada tiga WN Taiwan karena kasus narkoba. Sebelumnya, hukuman mati juga dijatuhkan kepada WN Singapura Ng Yaoqiang Mathew alias Mat.

Ketiga WN Taiwan tersebut yaitu Shih Yi Ting , Huang Shao Yu, Adan Wu Yeng Cang. Mereka ditangkap pada akhir 2015 dengan barang bukti 26 kg sabu.

Atas kejadian itu, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. Pada 22 Agustus 2016, jaksa menuntut ketiganya dengan hukuman mati.

Gugatan dikabulkan seluruhnya. Majelis hakim yang terdiri dari Houtman Lumbang Tobing, I Made Sukadana dan Dasma menjatuhkan hukuman mati kepada ketiga orang itu pada 24 Agustus 2016. Majelis meyakini ketiganya terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Atas vonis itu, ketiganya mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tanggal 24 Agustus 2016, No. 391/http://ift.tt/2hiLrsG. yang dimintakan banding tersebut," kata majelis sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (8/12/2016).

Duduk sebagai ketua majelis yaitu Sanwari dengan anggota Elnawisah dan I Nyoman Sutama.

Sebelumnya, PT Jakarta juga menjatuhkan hukuman mati kepada WN Singapura, Ng Yaoqiang Mathew karena terbukti mengedarkan sabu lebih dari 42 kg. Pria yang dipanggil Mat itu melakukan bisnis narkoba dengan disarukan menjadi kemasan kopi dan kondom.
(asp/rvk)


Setelah WN Singapura, Giliran 3 WN Taiwan yang Dihukum Mati di Kasus Narkoba
http://ift.tt/2gEtSiu

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Setelah WN Singapura, Giliran 3 WN Taiwan yang Dihukum Mati di Kasus Narkoba"

Post a Comment

Powered by Blogger.