Ahok tiba di ruang sidang Koesoemah Atmadja eks gedung PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta sekitar pukul 09.02 WIB, Selasa (27/12/2016). Ia mengenakan kemeja batik berwarna cokelat.
Setelah duduk di kursi pesakitan, hakim mempersilakan pewarta foto mengabadikan gambar Ahok. Ahok lalu berpose dua jari. Pose itu disebut Ahok melambangkan victory atau kemenangan, bukan kampanye.
Putusan sela kasus penistaan agama kemudian dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim. Majelis hakim menolak nota keberatan atau ekspesi Ahok. Majelis hakim punya sejumlah pertimbangan antara lain menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) cermat, jelas dan lengkap. Persidangan Ahok disebut hakim digelar bukan karena trial by the mob.
Saat sidang, hakim Dwiarso menegur anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Novel Bamukmin. "Saudara perhatian ya. Tidak perlu dikomentari," kata hakim Dwiarso.
Berikut kisah sidang ketiga Ahok:
Hakim Tolak Eksepsi Ahok: Sidang Bukan Trial by The Mob hingga Dakwaan Cermat
1 / 4
Pose 2 Jari
Sidang Ketiga Ahok: Pose 2 Jari, Eksepsi Ditolak dan Peringatan Hakim
http://ift.tt/2iCjaKc
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sidang Ketiga Ahok: Pose 2 Jari, Eksepsi Ditolak dan Peringatan Hakim"
Post a Comment