"Penegakan hukum oleh polisi bisa digugat, ada mekanismenya, dan negara kita ini ada satu sistem," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/11/2016).
Hingga saat ini, Martin mengaku belum mendapat informasi 11 orang yang ditangkap akan menggugat. Jika nantinya meamng akan digugat, Polri menyatakan siap.
"Biar kita uji di pengadilan," ujar Martinus.
Pernyataan Martinus didukung oleh Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian RI Edi S Hasibuan yang ikut dalam diskusi. Edi berharap para tokoh menempuh jalan pengadilan jika keberatan dengan aksi penegakan hukum kepolisian.
"Masalah hukum dilawan dengan hukum. Biarlah pengadilan yang menentukan. Kita mengharapkan kalau memang ada yang keberatan, tokoh-tokoh bisa menyampaikan ke pengadilan," ujar Edi.
(tor/tor)
Soal Penangkapan, Polisi Persilakan Rachmawati dkk Gugat ke Pengadilan
http://ift.tt/2gXHqoW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Soal Penangkapan, Polisi Persilakan Rachmawati dkk Gugat ke Pengadilan"
Post a Comment