Search

Soal Pencopotan Retno dari Kepsek SMAN 3, Kasasi Pemprov DKI Ditolak MA

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Pemprov DKI melawan Retno Listyarti. Dengan kata lain, Retno menang atas Pemprov DKI yang dulu telah memecatnya sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Jakarta.

Dalam website kepaniteraan MA, ditulis status kasasi yang dimohonkan oleh Dinas Pendidikan Pemprov DKI tersebut ditulis ditolak. Vonis itu diketok pada 13 Desember 2016 lalu dengan dengan nomor register 474 K/TUN/2016.

"Tolak kasasi," demikian kutipan amar putusan majelis kasasi sebagaimana dilansir situs MA, Minggu (18/12/2016).

Adapun ketua majelis hakim untuk perkara Retno Listyarti ini diketuai oleh hakim agung Yosran dengan anggota hakim agung Irfan Fachruddin dan hakim agung H Yulius.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta memenangkan seluruh gugatan Retno Listyarti. Dalam putusan Nomor 165/G/2015/PTUN JKT, hakim menolak pembelaan yang dilakukan Disdik DKI dan meminta Disdik membatalkan SK pencopotan Retno.

Putusan PTTUN Jakarta menguatkan bahwa SK 355/2015 untuk mencopot Retno dibuat dengan sewenang-wenang tanpa mempertimbangkan asas proporsionalitas dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sekaligus telah membatasi kebebasan berekspresi dan berserikat.

Persoalan Retno melawan Pemprov DKI di meja hijau diawali peristiwa hadirnya Retno pada talk show di sebuah stasiun televisi swasta. Saat itu Retno hadir bukan sebagai Kepala Sekolah SMAN 3, melainkan sebagai Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Namun acara di televisi partikelir itu berlangsung saat ujian nasional. Saat itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) marah dan memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan agar Retno dicopot dari jabatannya. Pada Mei 2015, Retno dipecat dari jabatan Kepala Sekolah SMAN 3 oleh Disdik DKI.
(nth/dnu)


Soal Pencopotan Retno dari Kepsek SMAN 3, Kasasi Pemprov DKI Ditolak MA
http://ift.tt/2hxndd8

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Soal Pencopotan Retno dari Kepsek SMAN 3, Kasasi Pemprov DKI Ditolak MA"

Post a Comment

Powered by Blogger.