"KPK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya mengikuti KUHAP dan aturan yang bersifat khusus atau lex specialis di UU KPK dan UU Tindak Pidana Korupsi," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam perbincangan, Minggu (18/12/2016) malam.
Agus menekankan dalam hubungannya dengan Polri dan Kejaksaan, KPK melakukan koordinasi dan supervisi terkait sektor pemberantasan korupsi.
"Kita berharap semua institusi mendukung upaya pemberantasan korupsi," ujar Agus.
(Baca Juga: Penjelasan Polri Soal Instruksi Geledah di Kantor Polisi Harus Izin Kapolri)
Sedangkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menganggap wajar adanya surat tersebut. Menurutnya, itu tak lain sebagai penegakan koordinasi dari pimpinan Polri ke jajaran di bawahnya.
"Saya belum melihat surat tersebut. Namun kalau benar bisa jadi itu hanya sebagai penegakan bahwa koordinasi selama ini sudah dilakukan dengan baik dan merupakan bagian dari supervisi dan koordinasi/monitoring serta pencegahan yang menjadi tugas KPK, selain penindakan," ujar Saut.
"Koordinasi semacam itu dengan pimpinan Polri bisa jadi guna mencapai hasil yang lebih efektif dan maksimal terutama dalam mengatasi ketidakpastian. Dalam hal ini KPK ingin melakukan penindakan. Ini proses yang wajar guna kepastian bagian pimpinan Polri tentang posisi atau kondisi jajaran di bawahnya," sambung Saut.
(fjp/dnu)
Tanggapan KPK Soal Instruksi Geledah di Kantor Polisi Harus Seizin Kapolri
http://ift.tt/2h12teQ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tanggapan KPK Soal Instruksi Geledah di Kantor Polisi Harus Seizin Kapolri"
Post a Comment