Search

Wakil Ketua Baleg DPR: PKS Usul Kursi Pimpinan MKD Juga Ditambah

Jakarta - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan revisi Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) direvisi. Revisi dimaksudkan agar PDIP sebagai pemenangan Pemilu 2014 juga mendapatkan jatah kursi pimpinan DPR.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di DPR setuju dengan usul PDIP tersebut. Namun PKS mengusulkan agar revisi UU MD3 juga diberlakukan untuk jatah pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Wacana itu muncul saat rapat Badan Musyawarah (Bamus) pagi ini. Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo mengatakan fraksi PKS mengusulkan agar MKD menambah jumlah wakil pimpinannya menjadi empat sama seperti Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lainnya. Lantaran jatah wakil pimpinan yang dulu dimiliki oleh PKS digantikan oleh Gerindra.

"Usulan PKS adalah menambah satu unsur pimpinan MKD. Karena dulu kan pimpinan yang dari PKS kan didrop diganti Gerindra, sekarang dia menggugat. Begitu menggugat minta dikembalikan haknya, lalu mengadukan ke pimpinan DPR," kata Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2016).

Firman menyebut usulan PKS itu baru digaungkan saat rapat bamus pagi ini. Berbeda dengan PDIP yang sudah matang dengan naskah akademik, draft revisi UU dan inisiator yang sudah matang, fraksi PKS itu masih belum menyiapkan hal tersebut.

"Usulan PKS masih menunggu siapa inisiator dan naskah akademis," ungkap dia.

Firman menyebut revisi UU MD3 akan dibawa ke paripurna hari ini untuk masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas). Firman mengatakan posisi Baleg menunggu kelengkapan draft usulan tersebut.

"Itu yang kita tunggu. Baleg akan melaksanakan ketika sudah ada pengusul, tahapannya prolegnas harus disahkan dulu. Setelah disahkan ditindaklanjuti siapa pengusul, bisa anggota, komisi, lintas komisi. Sikap tadi adalah inisiatif anggota, tentu teman-teman dari PKS," urainya.

Firman pun mengusulkan agar PDIP dan PKS bekerjasama untuk usulan merevisi UU MD3 itu. Tapi masing-masing pihak rupanya tidak mau saling menunggu.

"Yang ditambah pimpinan DPR, MPR Dan Wakil MKD, tiga pasal saja. Kemarin itu sebetulnya kalau memang jadi urgent, dua pengusul itu bisa bergabung. Tapi PKS baru sounding sekarang. Masing-masing enggak mau (menunggu)," kata dia.
(ams/erd)


Wakil Ketua Baleg DPR: PKS Usul Kursi Pimpinan MKD Juga Ditambah
http://ift.tt/2gLqVks

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Wakil Ketua Baleg DPR: PKS Usul Kursi Pimpinan MKD Juga Ditambah"

Post a Comment

Powered by Blogger.