Search

Ahmad Dhani Siap Datangi Pemeriksaan di Polres Jaksel Besok

Jakarta - Polres Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap musisi sekaligus kader Gerindra Ahmad Dhani dalam kasus dugaan ujaran kebencian, Kamis (30/11) besok. Dhani mengaku siap untuk memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

"Datang (panggilan pemeriksaan)," kata Dhani singkat, saat dimintai konfirmasi, Rabu (29/11/2017).

Konfirmasi kedatangan Dhani pun disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ali Lubis. Menurutnya, Dhani akan hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan.

"Besok Ahmad Dhani bersedia hadir," kata Ali.

Ali juga mengatakan pihaknya tak mempersiapkan apapun untuk pemeriksaan besok.

"Tidak ada," ujarnya.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menerangkan pemeriksaan besok merupakan kali pertama bagi Dhani sebagai tersangka. Jika Dhani tak datang, Argo menyebut penyidik akan menjadwalkan ulang.

"Mudah-mudahan yang bersangkutan hadir sehingga kita bisa memeriksa seperti apa, apabila yang bersangkutan tidak, tentu ya penyidik akan mengagendakan pemanggilan ulang," terang Argo di Mapolda Metro Jaya.

Polres Jakarta Selatan sebelumnya menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 23 November.

Polisi menyebut telah mengantongi dua alat bukti dalam kasus tersebut. Dhani dijerat dengan UU ITE Pasal 28 dan terancam hukuman enam tahun penjara.

"Pertimbangannya bahwa dua alat bukti, jadi pertimbangan yuridis kita. Jadi dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kita sudah temukan ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan lewat sambungan telepon, Selasa (28/11/2017).
(knv/rvk)


Baca Kelanjutan Ahmad Dhani Siap Datangi Pemeriksaan di Polres Jaksel Besok : http://ift.tt/2ndRLoN

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ahmad Dhani Siap Datangi Pemeriksaan di Polres Jaksel Besok"

Post a Comment

Powered by Blogger.