Search

Pertama di Indonesia, Jaksa Sidik dan Tuntut Kasus Illegal Logging

Palembang - Umumnya, penyidikan kasus illegal loging dilakukan oleh kepolisian atau PPNS di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Setelah penyidikan selesai, berkas dilempar ke jaksa untuk dituntut ke pengadilan. Namun, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan terobosan dengan menyidik dan menuntut sendiri perkara tersebut.

Saat ini, Kejati Sumsel tengah merampungkan berkas perkara illegal logging yang terjadi di Bumi Sriwijaya. Dua orang pelaku RP dan MR, serta satu perusahaan berbadan hukum perkaranya pun akan segera naik ke persidangan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kajati Sumsel), Ali Mukartono menyebut perkara ini sudah bergulir sejak tahun 2017 lalu dan melalui proses penyidikan yang begitu panjang. Sampai akhirnya berkas lengkap dan para pelaku langsung ditahan di Rutan Pakjo Palembang dari 3 bulan terakhir.

"Pada tahun ini penyidikkan di bidang pidana umum merupakan yang paling menarik, dimana ada perkara kerusakan hutan yang sedang kita tangani," kata Ali Mukartono di Palembang, Kamis (11/1/2018).

Dikatakan Ali, perkara ini merupakan yang pertama ditangani oleh korps Adyaksa karena ada keterlibatan langsung perusahaan berbadan hukum dan telah diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dalam aturan itu, penyidik kejaksaan diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk langsung melakukan penyidikan sendiri dan melangkapi berkas perkara. Sahingga kasus ini pun menjadi atensi khusus kejaksaan

"Dari tiga perkara tersebut dua di antaranya dilakukan oleh perseorangan berinisial RP dan MR, serta satu korporasi CV RC. Saya rasa ini perkara pertama yang ditangani kejaksaan karena langsung turun sendiri untuk melangkapi berkas perkara, jadi tidak bolak-balik dan akhirnya perkara tidak selesai," sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Asisten Pidana Umum Kejati Sumatera Selatan, Reda Mantovani mengatakan berkas perkara ini dalam waktu dekat akan segera naik ke persidangan. Hal ini sebagai bentuk keseriusan Kejati dalam proses penegakan hukum dibidang lingkungan.

"Dalam dua minggu ke depan, ketiga berkas perkara tersebut akan dilimpahkan oleh Kejari ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Ini juga sebagai bentuk keseriusan kita dalam menangani perkara perusakan hutan sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang," kata Reda.

Tidak hanya berhenti pada pelaku dalam perkara ini saja, saat ini Kejati diketahui sedang melakukan penyelidikan untuk membidik pelaku lain yang terlibat panjualan kayu ilegal ini. Termasuk mendalami bagimana proses perizinan dan pihak yang menampung kayu tersebut.
(asp/asp)


Baca Kelanjutan Pertama di Indonesia, Jaksa Sidik dan Tuntut Kasus Illegal Logging : http://ift.tt/2CZNzR3

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pertama di Indonesia, Jaksa Sidik dan Tuntut Kasus Illegal Logging"

Post a Comment

Powered by Blogger.