Search

Polisi Sebut Babeh Penyodomi 41 Anak Dapat Dihukum Kebiri

Jakarta - WS alias Babeh (49), pelaku sodomi terhadap 41 anak di Tangerang, Banten terancam hukuman pidana 15 tahun penjara. Polisi mengatakan bisa saja Babeh dikenakan hukuman kebiri kimia.

"Hukuman tambah iya, kalau perlu kebiri kimia," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Arif kepada detikcom, Jumat (5/1/2018).

Sabilul mengatakan polisi terlebih dahulu akan mempelajari rencana penerapan hukuman kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi. Namun menurut Sabilul, unsur pendukung penerapan hukuman kebiri kimia sudah ada.

"Pertimbangnya ada bujuk rayu dan ancaman serta korban sangat banyak," jelas Sabilul.

WS alias Babeh ditangkap karena menyodomi puluhan anak di Kabupaten Tangerang dengan iming-iming punya ajian semar mesem. Ajian ini dikenal sebagai mantera untuk memelet lawan jenis. Korban Babeh adalah bocah berusia 10-15 tahun.

Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 kaos lengan pendek, 1 celana pendek berwarna biru-ungu, dan telepon genggam. Kepada polisi, Babeh mengaku juga pernah menjadi korban kejahatan serupa.

"Terkait pertanyaan apakah pernah jadi korban, ada pengakuan tapi nanti akan kita buktikan," kata Kapolda Banten Brigjen Listyo Sigit Prabowo di Polresta Tangerang, Tigaraksa, Tangerang Banten, Jumat (5/1).
(ibh/dkp)


Baca Kelanjutan Polisi Sebut Babeh Penyodomi 41 Anak Dapat Dihukum Kebiri : http://ift.tt/2EdljXo

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Sebut Babeh Penyodomi 41 Anak Dapat Dihukum Kebiri"

Post a Comment

Powered by Blogger.