Search

Jelang Praperadilan Fredrich, KPK: Kasusnya Tidak Rumit

Jakarta - KPK siap menjalani sidang pembacaan dakwaan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (FY). Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut kasus dugaan merintangi penyidikan yang menjerat Fredrich tidak rumit.

"Kalau Kamis (8/2) diagendakan sidang hari pertama tentu kita bacakan (dakwaan) saja. Kasus ini tidak begitu rumit karena kita sudah dapatkan bukti-bukti di lapangan. Kita terima kasih juga pada pengadilan yang sudah menjadwalkan (sidang) pada Kamis tersebut," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018).

Saat ini, sambung Febri, KPK juga sedang mempelajari gugatan praperadilan Fredrich. Namun, dia belum bisa memastikan apakah KPK akan hadir dalam sidang praperadilan yang akan digelar pada 5 Februari 2018 di PN Jakarta Selatan itu.

"Kami sedang cermati permohonan praperadilan tersebut. Karena kan ini dua hal yang paralel. Untuk praperadilan dihadapi tim biro hukum, kemudian untuk persidangan tindak pidana korupsi ditangani jaksa penuntut umum," ujar Febri.

KPK juga tengah melakukan penyidikan terhadap dr Bimanesh Sutarjo (BST). Fredrich dan dr Bimanesh diketahui terjerat dalam kasus yang sama yakni dugaan merintangi penyidikan kasus e KTP.

"Saya kira wajar seperti penanganan kasus lain sebagai pihak pemberi (Fredrich), kita limpahkan dulu. Jadi tegantung dari kebutuhan penyidikan. FY terkait proses pengkondisian. Peran BST tentu agak berbeda dengan FY," tutur Febri.

Terkait praperadilan Fredrich, sidang sempat dijadwalkan pada 12 Februari. Namun, karena dianggap terlalu lama, pihak Fredrich mencabut permohonan pertama dan mengganti alamat kuasa hukumnya agar sidang bisa dimajukan.

Kasus yang melilit Fredrich berawal ketika Novanto menghilang pada 15 November 2017, saat tim KPK mendatangi rumahnya. Esok harinya, Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan dan menjalani perawatan di RS Medika Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Barat.

Tim KPK melakukan penyelidikan dan memperoleh indikasi adanya upaya menghalang-halangi proses penyidikan Novanto di balik peristiwa hilangnya Novanto itu. KPK kemudian menetapkan Fredrich dan dr Bimanesh sebagai tersangka.

Dr Bimanesh merupakan dokter yang menangani Novanto ketika mengalami kecelakaan pada 16 November 2017 saat dicari KPK. Baik Bimanesh maupun Fredrich diduga memanipulasi data rekam medis Novanto untuk menghindari panggilan penyidik KPK.

(zak/nkn)


Baca Kelanjutan Jelang Praperadilan Fredrich, KPK: Kasusnya Tidak Rumit : http://ift.tt/2FCZEIW

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jelang Praperadilan Fredrich, KPK: Kasusnya Tidak Rumit"

Post a Comment

Powered by Blogger.