Search

4 Terpidana Korupsi Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin

Jakarta - KPK mengeksekusi 4 terpidana kasus korupsi ke Lapas Sukamiskin. Keempat terpidana itu berasal dari 2 perkara yang berbeda.

"Kamis siang, 1 Maret 2018 dilakukan eksekusi terhadap 4 orang terpidana korupsi dalam 2 perkara. Seluruhnya dibawa ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani vonis hukuman yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (2/3/2018).

Tiga orang di antaranya merupakan terpidana kasus suap izin usaha di Cilegon. Mereka adalah Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo dan Legal Manager PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Eka Wandoro Dahlan yang masing-masing dipidana bui 1 tahun 8 bulan serta denda Rp 50 juta. Seorang lagi dalam kasus itu yaitu Direktur Utama PT KIEC Tubagus Dony Sugihmukti dipidana penjara 3 tahun dan denda 100 juta. Diketahui, vonis ini sesuai putusan hakim di tingkat Pengadilan Tipikor Serang, Banten karena ketiganya tidak mengajukan banding.


KPK juga melakukan eksekusi terhadap seorang lainnya dalam kasus berbeda. Dia adalah mantan Dirut PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi.

"Satu orang dalam perkara tindak picana korupsi pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana TA 2009-2010 yaitu Dudung Purwadi selaku Dirut PT DGI, divonis pidana penjara 4 tahun 8 bulan, dan denda Rp 250 juta," kata Febri.

Tidak hanya terhadap Dudung, diputus pula pidana denda tambahan untuk perusahaannya yang kini sudah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE). Ada perkara dalam dua proyek yang dikerjakan perusahaan itu yang dikenai denda.

"Dan pidana tambahan kepada PT DGI (PT NKE) sebesar Rp 14.487.659.605 untuk proyek RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana TA 2009-2010 serta Rp 36.877.717.289 untuk proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serba guna Pemprov Sumsel TA 2010-2011," tutur Febri.

Putusan pidana uang pengganti pada perusahaan ini akan dipelajari KPK untuk kepentingan eksekusi. Febri menyebut, sebelumnya PT DGI juga sudah pernah menitipkan sejumlah uang pengganti.

"Sikap koperatif korporasi untuk mematuhi putusan hakim akan lebih baik bagi proses ini ataupun bagi korporasi," ucap Febri.

Diketahui, dalam pengembangan kasus ini, KPK juga sudah menetapkan PT DGI sebagai tersangka korporasi. KPK memastikan proses penanganan perkara ini masih terus berjalan.

"Untuk penyidikan terhadap korporasi masih terus berjalan. KPK juga akan mencermati proyek-proyek lain yang terkait," kata Febri.
(nif/dhn)


Baca Kelanjutan 4 Terpidana Korupsi Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin : http://ift.tt/2CSOAp6

Bagikan Berita Ini

0 Response to "4 Terpidana Korupsi Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin"

Post a Comment

Powered by Blogger.