
Angkasa Pura II melarang seluruh operasional taksi berpelat nomor hitam alias taksi tidak resmi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Larangan ini berlaku juga untuk jasa pemesanan memanfaatkan aplikasi Uber.



Uber Dilarang Beroperasi di Soekarno-Hatta
Baca Selanjutnya
Net, iNet, Technology, Teknologi
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Uber Dilarang Beroperasi di Soekarno-Hatta"
Post a Comment