
Seorang pria asal Latvia diadili di pengadilan federal, Manhattan, Amerika Serikat. Ia mengakui terlibat dalam aksi penyebaran virus komputer yang menyebabkan kerugian lebih dari USD 10 juta atau sekitar Rp 140 miliar.



Raup Ratusan Miliar, Hacker Cuma Dihukum 2 Tahun Penjara
Baca Selanjutnya
Net, iNet, Technology, Teknologi
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Raup Ratusan Miliar, Hacker Cuma Dihukum 2 Tahun Penjara"
Post a Comment