
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang pengoperasian transportasi pelat hitam berbasis aplikasi internet, sehingga Go-Jek, GrabBike, Blu-Jek, Lady-Jek, Uber Taxi dan Grab Car dianggap ilegal karena tidak sesuai dengan Undang-Undang 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan serta regulasi turunannya.
Ahok: Bagi Saya Perusahaan Go-Jek Tidak Terlarang
Baca Selanjutnya
Net, iNet, Technology, Teknologi
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ahok: Bagi Saya Perusahaan Go-Jek Tidak Terlarang"
Post a Comment