
Menhub Ignasius Jonan sempat mengeluarkan edaran melarang Go-Jek dkk. Alasannya kendaraan roda dua sebagai angkutan umum tak diatur dalam UU. Tapi publik bergolak, Jonan pun melunak. Dia mempersilakan Go-Jek dkk beroperasi hingga transportasi umum menjadi layak.
Cabut Larangan Go-Jek Cs, Menhub Berniat Rombak UU Lalu Lintas dan Angkutan Umum
Baca Selanjutnya
Net, iNet, Technology, Teknologi
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Cabut Larangan Go-Jek Cs, Menhub Berniat Rombak UU Lalu Lintas dan Angkutan Umum"
Post a Comment