
Presiden Jokowi disarankan Ombudsman RI untuk tidak menandatangani revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 52/2000 dan PP 53/2000 tentang telekomunikasi.
Ombudsman: Pak Jokowi, Revisi PP Telekomunikasi Cacat Prosedur
Baca Selanjutnya
Net, iNet, Technology, Teknologi
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ombudsman: Pak Jokowi, Revisi PP Telekomunikasi Cacat Prosedur"
Post a Comment