Bareskrim Polri akan melimpahkan barang bukti kasus atau pelimpahan tahap dua. Pelimpahan tahap dua merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti. Ahok akan ditahan atau tidak merupakan kewenangan pihak jaksa.
"Ini yang saya pandang adalah kado catatan akhir tahun kita. Proses hukum yang super cepat. Dalam waktu dua minggu sudah P21 (berkas dinyatakan lengkap. Ini perkara yang super cepat," kata Pengacara Ahok, Sirra Prayuna, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).
Sirra mengatakan pihaknya menghargai kinerja Polri dan Kejaksaan. "Mudah-mudahan semua pihak melihat ini sesuatu yang positif dalam perkara ini. Saya tunggu saja dari pihak kejaksaan. Jangan proses kerja hukum itu ada tekanan dari pihak mana pun," ujar Sirra.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Noor Rachmad mengatakan 13 jaksa peneliti bekerja meneliti berkas yang diserahkan pada Jumat 25 November lalu.. Berkas perkara Ahok dinyatakan lengkap secara formil dan materiil. "Fakta yang diteliti menggambarkan perbuatan yang dilakukan yaitu memenuhi unsur Pasal 156 dan 156 a KUHAP," kata Noor Rachmad.
(aan/asp)
Berkas Ahok Dilimpahkan ke Kejagung, Sirra: Ini Kado Catatan Akhir Tahun Kita
http://ift.tt/2fT7Hr0
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Berkas Ahok Dilimpahkan ke Kejagung, Sirra: Ini Kado Catatan Akhir Tahun Kita"
Post a Comment