Berbagai pihak berkali-kali menyampaikan agar masyarakat Indonesia pada khususnya lebih cerdas menyikapi berkembangnya kabar di media sosial.
Dirangkum detikcom, Senin (28/11/2016), imbauan serta seruan agar menggunakan media sosial dengan bijak terus digencarkan. Masyarakat diharapkan dapat memilah-milah informasi dengan cerdas dan tidak sembarangan menyebarkan informasi yang belum jelas valid atau tidaknya.
Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara khusus menyampaikan agar tata krama sebagai bangsa Indonesia tetap dijaga di dunia maya. Jokowi menyampaikannya dalam rangka peringatan Hari Guru agar para pengajar turut berperan dalam etika berinternet.
"Dalam sebulan terakhir kalau dibuka di medsos, apa yang ada di situ saling hujat. Ini bukan nilai Indonesia," ujar Jokowi.
Jokowi menyampaikan hal itu di hadapan para guru di acara Peringatan Hari Guru yang diadakan PGRI di Sentul, Bogor, Minggu (27/11/2016). Jokowi mengatakan guru memiliki peran sental dalam mendidik murid untuk tetap mengedepankan sopan santun ketika menggunakan media sosial.
"Ini tugas bapak ibu guru untuk memberi tahu. Bapak ibu guru punya peran sentral. Agar diberi tahu etika berinternet. Sopan santun dalam menyampaikan sesuatu di medsos. Saya titip agar anak-anak kita diajak bermedsos yang santun," ujar Jokowi.
Apabila menggunakan medsos secara sembarangan, bisa-bisa berurusan dengan pihak berwajib. Contoh nyatanya di kasus penyebaran isu rush money.
Pelaku penyebaran isu rush money, AR alias Abu Uwais (31) kini harus berhadapan dengan hukum. Guru SMK ini sudah dijadikan tersangka karena diduga menyebarkan hasutan untuk menarik uang secara bersama-sama dari bank (rush money).
"Dengan adanya penangkapan ini penting diingatkan, ini perbuatan tidak patut ditiru, jangan melakukan hal ini lagi. Di mana pun Anda berada, pasti ketahuan, karena enggak terlalu lama akan terdeteksi," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Boy Rafli Amar, Sabtu (26/11/2016).
Polri mewanti-wanti agar medsos tidak digunakan sebagai sarana provokasi atau penghasutan dan tindak pidana lainnya. Bila tetap nekat, proses hukum menanti.
"Dalam transaksi medsos itu kan tindakan hukum, dilindungi, diatur, sehingga kalau ada pelanggaran ada sanksi hukum. Menggunakan medsos itu enggak bisa semaunya, ada aturan hukum," ujar Boy.
(dhn/dhn)
Bijak Gunakan Medsos, Jangan Asal Sebarkan Info yang Menyesatkan
http://ift.tt/2fG3XsJ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bijak Gunakan Medsos, Jangan Asal Sebarkan Info yang Menyesatkan"
Post a Comment