Berikut perbandingan kedua kasus tersebut sebagaimana dirangkum detikcom, Jumat (25/11/2016):
Rohadi
|
Pekerjaan
Panitera pengganti PN Jakut
Kasus Korupsi
Menerima suap dari tim pengacara Saipul Jamil Rp 300 juta
Tuntutan
KPK menuntut Rohadi selama 10 tahun penjara
Rohadi mengakui perbuatannya dan meminta dihukum ringan
Edy Nasution
|
Pekerjaan
Panitera PN Jakpus (lebih tinggi jabatannya daripada Rohadi)
Kasus Korupsi
1. Mengurus kasus sengketa tanah dengan suap yang diterima sebesar Rp 1,5 miliar.
2. Mengurus kasus sengketa arbitrase dengan suap yang diterima Rp 100 juta
3. Mengurus sengketa pailit dengan nilai suap yang diterima USD 50 ribu
Tuntutan
KPK menuntut Edy selama 8 tahun penjara
Pembaca pledoi Edy masih akan dibacakan pekan depan
(asp/dhn)
Disparitas Tuntutan KPK, Antara Kasus Korupsi Rp 300 Juta dan Miliaran Rupiah
http://ift.tt/2gG4eO1
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Disparitas Tuntutan KPK, Antara Kasus Korupsi Rp 300 Juta dan Miliaran Rupiah"
Post a Comment