Search

Jaksa: Dakwaan Ahok Tidak Prematur!

Jakarta - Pihak jaksa penuntut umum menyanggah nota keberatan (eksepsi) penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal materi dakwaan. Jaksa menegaskan dakwaan terhadap Ahok tidak prematur.

"Terdakwa dalam surat penuntut umum didakwa melanggar Pasal 156 a dalam dakwaan pertama, tidak melanggar prosedur sebagaimana Undang-undang No 1/PNPS/1965 (tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama). Pasal 156 a yang didakwakan terhadap terdakwa bukan prematur," ujar jaksa Ali Mukartono membacakan tanggapan atas eksepsi penasihat hukum Ahok.

Sidang lanjutan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, Jakpus, Selasa (20/12/2016).

Tim jaksa juga menegaskan penetapan status tersangka terhadap Ahok bukanlah pelanggaran HAM. Sebab bersalah tidaknya Ahok ditegaskan jaksa akan diputuskan majelis hakim dalam persidangan.

"Sangat tidak tepat jika penasihat hukum menyatakan pelanggaran HAM penetapan terdakwa sebagai tersangka karena belum ada putusan pengadilan salah tidaknya penetapan terdakwa sebagai tersangka," ujar jaksa Ali.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pikada DKI. Penyebutan surat Al Maidah 51 saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Meski dalam kunjungan kerja, Ahok saat itu menurut jaksa sudah terdaftar sebagai cagub DKI. Dalam kunjungan terkait panen ikan kerapu ini, Ahok sambung jaksa memberikan sambutan soal pilkada DKI dengan membicarakan surat Al Maidah terkait pilihan terhadap pemimpin kepala daerah yang berbeda agama.

Dalam dakwaan primair Ahok didakwa dengan pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. Sedangkan untuk dakwaan subsidair, Ahok didakwa dengan pasal 156 KUHP.

(fdn/tor)


Jaksa: Dakwaan Ahok Tidak Prematur!
http://ift.tt/2hkTAZD

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Jaksa: Dakwaan Ahok Tidak Prematur!"

Post a Comment

Powered by Blogger.