Penggerebekan dilakukan tepatnya di Jalan Utama Pasar 13, Percut Seituan, Medan, Sabtu (26/11/2016) malam. Sebelum menggerebek, polisi terlebih dahulu membuntuti pelaku dari Jalan Gatot Subroto, Medan.
"Pelaku bernama Lukmanul Hakim, warga Aceh," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto kepada detikcom.
|
Mardiaz mengatakan, barang haram tersebut ditemukan di dalam mobil pelaku. Kini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes Medan.
"Dalam pemeriksaan, (sabu dan ekstasi) ini berasal dari Malaysia," ujarnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi itu dari seseorang. Polisi masih mengembangkan kasus ini dan memburu pemasok barang haram tersebut.
"Pelaku dikenakan Pasal 114, 112 Undang-undang Nomor 35," sebut Mardiaz.
(idh/idh)
Gerebek Sebuah Rumah di Medan, Polisi Amankan Sabu dan Ekstasi Asal Malaysia
http://ift.tt/2gxlNgf
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Gerebek Sebuah Rumah di Medan, Polisi Amankan Sabu dan Ekstasi Asal Malaysia"
Post a Comment