"Oleh karena itu tim bekerja siang malam dan menuntaskan dan menyelesaikan. Secara resmi telah P21 atau lengkap formil dan materiil," kata Jampidum Noor Rachmad dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2016).
Oleh sebab itu, berkas Ahok segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Fakta yang diteliti menggambarkan perbuatan yang dilakukan yaitu memenuhi unsur Pasal 156 dan 156 a KUHAP," tambahnya.
(asp/fjp)
Kejagung Nyatakan Berkas Kasus Ahok Lengkap, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
http://ift.tt/2g47Ntp
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kejagung Nyatakan Berkas Kasus Ahok Lengkap, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan"
Post a Comment