"Itu tidak patut. Itu kan kasus privat, dan itu (hasil tes DNA) harusnya tertutup," kata Vidi saat dihubungi oleh detikcom, Jumat (24/11/2016).
Seharusnya, polisi tidak mempublikasikan hasil tes DNA seperti pada kasus Gatot Brajamusti. Vidi menjelaskan perbedaan antara keduanya.
"Kalau kasus Gatot, itu kan tindak pidana umum. Kalau ini kan privat, ini kan tidak ada tindak pidana. Deliknya cuma aduan dan pencemaran nama baik," jelasnya.
Vidi merasa heran kenapa Polda Metro Jaya mengumumkan hasil tes DNA. "Jadi, ada yang tidak pas. Apakah karena ada tekanan publik? Ini kan jadi pertanyaan," kata Vidi.
"Kalau pejabat kan mungkin. Ini kan rumah tanga orang," sambungnya.
Terkait tindak lanjut kasus pelaporan Mario Teguh oleh Kiswinar, tim kuasa hukum tidak memiliki langkah khusus. Mereka menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Metro Jaya.
"Ini kan sudah kewenangan penyidik. Kita ikuti saja," kata Vidi.
Sebelumnya, Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mendapatkan hasil tes DNA Mario Teguh dan Ario Kiswinar. Hasilnya, Mario Teguh adalah ayah dari Ario Kiswinar.
"Hasil DNA Ario Kiswinar Teguh adalah anak biologis dari (pasangan) Sismaryono Teguh (Mario Teguh-red) dan Aryani Soenarto," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono dalam keterangannya kepada detikcom, Jumat (25/11).
(aik/rvk)
Pengacara Mario Teguh: Hasil Tes DNA Harusnya Tertutup
http://ift.tt/2gv7SaM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengacara Mario Teguh: Hasil Tes DNA Harusnya Tertutup"
Post a Comment