"Kita kembalikan semua, karena kita sebagai partai tidak boleh tidak, harus mengikuti aturan-aturan yang ada. Apalagi kita negara hukum," jelas Idrus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2016).
"Prinsip Partai Golkar menjadikan hukum sebagai panglima dalam seluruh proses kehidupan kebangsaan kita. Jadi ini semua akan terkait. Karena Partai Golkar tidak mungkin menabrak aturan yang ada," jelas dia.
Idrus menjelaskan sanksi dari MKD itu tidak bisa dilepaskan dengan proyeksi jabatan yang akan diberikan kepada Akom, sapaan akrab Ade.
"Ya kita akan kaji, bagaimana sifat keputusan itu. Apakah ada larangan terhadap posisi tertentu. Kan ini harus kita kaji," ujarnya.
Alasan lainnya, kata Idrus, jangan sampai apa yang diperjuangkan oleh partai jadi terhalang dengan status sanksi MKD itu. Dia tidak ingin Golkar menabrak aturan hukum.
"Lalu proyeksi Akom jangan sampai kita perjuangkan Akom untuk duduk di posisi tertentu tapi ada larangan sebagai implikasi dari keputusan MKD itu," sambungnya.
Idrus membantah pihaknya ikut campur dalam pemberian sanksi yang diberikan oleh MKD kepada Akom. Dia menyebut sanksi tersebut murni dari MKD tanpa campur tangan internal partainya.
"Saya sudah katakan tidak ada. Jadi enggak ada. Ini murni semua. Enggak ada kaitannya dengan Pak Jokowi, enggak ada kaitannya dengan ini, semua jalan. Ini jalan. Ini jalan. Ada atau tidak ada MKD, ini jalan," beber dia.
Dalam kesempatan itu Idrus juga mengakui ada perbedaan dukungan yang diberikan ke Novanto dengan Akom. Pasalnya kasus Akom ini tidak seramai dibandingkan kasus 'papa minta saham' Novanto.
"Kan sudah ada di DPR ini. Dan dulu kan Novanto kan ramai banget, ini kan enggak ramai. Saya sendiri kalau ada putusan hari ini apa? Kita enggak mengerti. Saya juga ketemu Akom kemarin dua kali, juga enggak bicara masalah ini," katanya.
(ams/dnu)
Sekjen Golkar: Sanksi MKD Akan Pengaruhi Proyeksi Tawaran Jabatan ke Akom
http://ift.tt/2g7phoS
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sekjen Golkar: Sanksi MKD Akan Pengaruhi Proyeksi Tawaran Jabatan ke Akom"
Post a Comment