"Ini adalah periode transisi dari gubernur lama ke yang baru. Karena itu di periode transisi keputusan-keputusan strategis sebaiknya diundur sampai gubernur yang baru terpilih," kata Anies di Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Senin (26/12/2016).
Anies menyatakan pembahasan harus dilakukan saat ada gubernur baru sebagai bentuk keadilan. Hal itu karena pembahasan akan dinilai lebih mewakili kepentingan publik.
"Sekarang saja gubernurnya Plt. Akan jauh lebih tepat dan lebih mewakili kepentingan publik ketika yang membahas adalah orang yang dipilih oleh rakyat. Hari ini yang dipilih rakyat enggak ada, jadi bagaimana mau membahasnya kecuali DPRD? Jadi enggak fair, karena itu untuk fair lakukan bersama mereka yang dipilih rakyat," lanjut Anies.
Dia lebih mengharapkan kebijakan yang sifatnya rutin terus dilaksanakan dan bukannya membuat kebijakan bersifat strategis. "Kalau sudah periodenya periode pergantian, kebijakan yang rutin dijalankan tapi yang strategis jangan dijalankan," sambungnya.
Sebelumnya, diberitakan ada dua Raperda yang sempat berhenti pembahasannya hendak dilanjutkan di tahun 2017, yaitu Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta. Padahal bila melihat kembali ke belakang, mandeknya pembahasan dua Raperda tersebut tak lepas dari banyaknya pro kontra yang muncul.
"Yang pro dan kontra bermasalah tidak berarti harus kemudian dibiarkan ditinggal. Jangan meninggalkan suatu masalah, itu bom waktu," kata Soni di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (29/11) lalu.
(HSF/dnu)
Anies Nilai Tidak Fair Bila Raperda soal Reklamasi Dibahas DPRD dengan Plt
http://ift.tt/2ho5gxk
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Anies Nilai Tidak Fair Bila Raperda soal Reklamasi Dibahas DPRD dengan Plt"
Post a Comment