Pengacara Ahok, Sirra Prayuna, optimis hakim akan mengabulkan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Ahok pada persidangan sebelumnya. Dengan kata lain, pengacara yakin hakim tak akan melanjutkan persidangan ke pokok perkara.
"Optimisme selalu ada. Harapan kami, eksepsi kami dikabulkan, mudah-mudahan majelis hakim sependapat dengan pokok pikiran argumentasi kami yang tertuang dalam eksepsi," kata Sirra kepada detikcom, Selasa (27/12/2016).
Dia menjelaskan, semua pihak akan mendengar putusan majelis hakim nanti. Meski optimis hakim bakal sependapat dengan pihaknya, namun pihak Ahok juga menyiapkan segala sesuatunya untuk kemungkinan yang lain, barangkali hakim memutuskan melanjutkan ke pokok perkara untuk agenda sidang selanjutnya.
"Apapun harus kita hadapi. Kita tunggu saja apapun putusannya," kata Sirra.
(Baca juga: Ahok: Pengadilan di Tangan Hakim, Semoga Keadilan Diungkap)
Dia memastikan Ahok bakal hadir di persidangan. Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan surat Al Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lampau.
Dalam dakwaan primair, Ahok didakwa dengan pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. Sedangkan untuk dakwaan subsidair, Ahok didakwa dengan pasal 156 KUHP.
Dalam eksepsinya, Ahok menegaskan tidak pernah bermaksud menodakan agama. Ahok juga mengutip buku yang ditulisnya, memuat pemahaman mengenai latar belakang ucapan Ahok berdasarkan situasi yang sering dia temui sejak di Belitung Timur.
(dnu/dnu)
Sidang Segera Digelar, Pengacara Optimis Hakim Tak Lanjutkan Kasus Ahok
http://ift.tt/2ho2bNW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sidang Segera Digelar, Pengacara Optimis Hakim Tak Lanjutkan Kasus Ahok"
Post a Comment