Search

Beraksi 25 Kali, Komplotan Curanmor Sadis di Karawang Ini Pernah Lukai Polisi

Karawang - Polisi menangkap komplotan pelaku pencurian motor yang kerap menyasar kos-kosan di wilayah Karawang, Jawa Barat. Para pelaku yang sempat terekam CCTV itu telah melakukan aksinya sebanyak 25 kali.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan tersebut mengaku telah melakukan pencurian motor sebanyak 18 kali di wilayah Karawang dan 7 kali di Bekasi," terang Kapolres Karawang AKBP Andi Herindra kepada detikcom, Senin (5/12/2016).

Komplotan yang mempersenjatai diri dengan pistol rakitan itu tidak segan-segan melukai korbannya. Bahkan, pelaku pernah menembak salah satu korban hingga meninggal dunia di wilayah Bekasi.

"Pada Oktober 2015, para pelaku pernah melakukan pencurian motor di wilayah Bekasi dan korbannya ditembak hingga meninggal. Di Karawang juga pernah menembak korban, tetapi untungnya korban tidak sampai meninggal," jelas Andi.

"Bahkan pelaku bernama Heri alias Bimo (35) mengaku pernah melakukan penganiayaan terhadap anggota Polres Bekasi saat melakukan aksinya," sambung Andi.

Andi mengungkap, para pelaku melakukan aksinya dengan santai. Bahkan di salah satu TKP di Jl Malabar Pondok Akila, Karangpawitan, Karawang Barat, pada 15 Mei 2016, para pelaku mencuri motor lebih dari satu.

"Di mana dari TKP tersebut, komplotan ini berhasil mengambil 3 unit motor sekaligus dalam satu malam aksinya," lanjut dia.

Kapolres mengungkap, aksi para pelaku ini terungkap saat anggota Sabhara Polsek Rengasdengklok mengamankan motor yang ditumpangi oleh tiga orang, salah satunya Herman alias Kemong (30) yang ternyata juga penadah motor curian. Herman ditangkap di Jl Raya Bedeng, Desa Amansari, Jumat (25/11) dini hari lalu. Saat diperiksa, motor tersebut tidak dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah.

Dari hasil interogasi, diakui pengendara bahwa motor tersebut dibelinya dari seorang penadah bernama alias Juke. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap pria bernama asli Wawan Setiawan itu di Karawang Barat.

Setelah menangkap Juke, polisi kemudian mengembangkan ke pelaku pencurian motor. Sindikat pencurian motor yang berjumlah 5 orang itu yakni, Heri alias Bimo (36), Ahmad Gojali (37), Muhammad Roby Darwis (30), Adianto (37) dan Muhtar (36).

Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian mengembangkan kembali, sehingga 3 orang penadah lainnya berhasil dibekuk. Mereka adalah Aep Saepudin (25), Dindin (18) dan Ahmad Ramdani alias Opol (27).

Dari kelima pelaku pencurian motor, polisi menyita barang bukti di antaranya sepucuk senjata api organik jenis revolver milik anggota polisi, sepucuk senpi revolver rakitan, 3 pucuk airsoft gun yang sudah dimodifikasi.

Polisi juga menyita 2 buah gagang dan 5 anak kunci letter T, 2 buah anak kunci cadangan, 2 buah pelat nomor kendaraan, 1 unit mobil Kijang Innova bernopol T 1209 NL, 1 unit mobil Datsun bernopol B 1065 FRP, serta 10 unit motor hasil kejahatan.

Lima pelaku pencurian motor dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU No 12 Tahun 1851 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan kelima pelaku penadahan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun ke atas.
(mei/dhn)


Beraksi 25 Kali, Komplotan Curanmor Sadis di Karawang Ini Pernah Lukai Polisi
http://ift.tt/2gJ3iaK

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Beraksi 25 Kali, Komplotan Curanmor Sadis di Karawang Ini Pernah Lukai Polisi"

Post a Comment

Powered by Blogger.