Jaksa pun menyampaikan hal serupa. Saat itu, padahal jaksa telah menyatakan berkas perkara Ramlan lengkap dan tinggal selangkah lagi di-mejahijau-kan. Tetapi Ramlan malah menghilang.
"(Ramlan) sakit, waktu itu kan sempat dibantarkan tersangkanya. Namun belum penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasipidum Kejari) Depok, Priatmaji, saat dihubungi detikcom, Kamis (29/12/2016) malam.
Ramlan saat itu tertangkap Polresta Depok bersama 2 orang lainnya, Johny Sitorus dan Posman Sihombing, pada Agustus 2015. Namun hanya Ramlan yang perkaranya tidak lanjut ke pengadilan karena dia kabur.
Hal serupa pun disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto. Dari catatan kepolisian, Ramlan diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron Polresta Depok. Dia menjadi buronan atas kasus perampokan di rumah Ny Lili (48) di Griya Telaga Permai, Kelurahan Cilangkap, Kota Depok, pada 12 Agustus 2015.
Rikwanto mengatakan saat itu Ramlan hendak ditahan tetapi dalam perjalanan selama penahanan di Polresta Depok, Ramlan jatuh sakit akibat gagal ginjal. Polisi kemudian membantarkan penahanan Ramlan untuk berobat jalan. Pembantaran Ramlan ini tertuang dalam Sprint Pembantaran bernomor surat SPPP/004/XI/2015/Reskrim, tanggal 2 September 2015.
Karena kondisi Ramlan yang harus berobat jalan, polisi kemudian menangguhkan penahanan Ramlan yang tertuang dalam surat penangguhan bernomor surat SPPP/75/X/2015/Reskrim, tanggal 17 Oktober 2015. Sebagai gantinya, Ramlan diwajibkan untuk lapor diri dua minggu sekali.
Sejak ditangguhkan penahanannya, awalnya Ramlan bersikap kooperatif. Tetapi kemudian Ramlan menghilang sampai kasusnya dinyatakan lengkap (P21), sehingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Rikwanto menambahkan, proses hukum yang dilakukan Polresta Depok saat itu terhadap Ramlan, tidak ada masalah. Masyarakat pun diminta untuk tidak membuat persepsi lain soal kondisi tersebut.
"Persepsi orang seolah-olah statusnya dipisahkan, tidak. Tidak ada masalah dalam proses hukum terhadap yang bersangkutan, kalau pun sekarang tertangkap di kasus Pulomas itu sudah pas lah, karena memang statusnya DPO," kata Rikwanto.
(dhn/dhn)
Berkas Perkara Ramlan Butarbutar Dipisah karena Sakit Ginjal
http://ift.tt/2iKwVGw
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Berkas Perkara Ramlan Butarbutar Dipisah karena Sakit Ginjal"
Post a Comment