"Mengadili, menyatakan keberatan terdakwa BasukiT Purnama dan penasihat hukumya tidak dapat diterima. Menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi, di gedung eks PN Jakpus, Selasa (27/12/2016).
"Allahu Akbar," teriak Novel Bamukmin, anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang ada di barisan pengunjung.
|
"Saudara perhatian ya. Tidak perlu dikomentari," kata Dwiarso.
Suasana sidang kemudian kondusif kembali. Dwiarso kembali melanjutkan pembacaan putusan sela. Dalam putusan sela ini, hakim menyatakan sidang diputuskan untuk lanjut ke pokok perkara.
(fjp/fjp)
Di Tengah Pembacaan Putusan Sela Kasus Ahok, Hakim Tegur Novel Bamukmin
http://ift.tt/2iyAAr8
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Di Tengah Pembacaan Putusan Sela Kasus Ahok, Hakim Tegur Novel Bamukmin"
Post a Comment