Search

Divonis Hukuman Percobaan, Tukang Bubur Penghadang Djarot Tidak Banding

Jakarta - Naman Sanip telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat karena menghadang kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat. Divonis hukuman percobaan 4 bulan, Naman yang berprofesi sebagai tukang bubur ini tidak mengajukan banding.

"Karena kondisi keluarga dan Pak Ustad (Naman) usaha dan pas banding terganggu dengan menunggu waktu banding, Pak Ustad meminta kepada saya tidak banding," kata kuasa hukum Naman, Abdul Haris, kepada detikcom, Selasa (27/12/2016).

Meski tidak mengajukan banding, Abdul mengatakan kliennya tidak terima dengan putusan hakim. Dia menganggap hakim tidak memberi keputusan yang adil.

"Secara garis besar tidak terima dengan putusan pengadilan. Karena pengadilan tidak menunjukkan itikad untuk penegakan hukum berkeadilan," kata Abdul.

Meski begitu, Abdul yakin bisa menang dalam proses banding andai mengajukan. Dia melihat dari fakta yang ada di lapangan.

"Kita punya keyakinan, tim hukum dan pengurus masjid bisa menang dengan fakta yang ada," kata Abdul.

Meski kurang menerima putusan hakim, Naman akan menjalankannya. "Demi ketenangan keluarga dan kebaikan usaha, ya bismillah lah. Walau tidak terima kita jalanin saja," kata Abdul.

Sebelumnya, Naman Sanip divonis dengan hukuman empat bulan percobaan. Dia bakal ditahan selama dua bulan jika melakukan hal sama atau pidana lainnya dalam waktu 4 bulan ke depan.
(aik/imk)


Divonis Hukuman Percobaan, Tukang Bubur Penghadang Djarot Tidak Banding
http://ift.tt/2hilOUd

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Divonis Hukuman Percobaan, Tukang Bubur Penghadang Djarot Tidak Banding"

Post a Comment

Powered by Blogger.