Duduk sebagai ketua majelis sidang etik adalah hakim agung Amran Suadi. Dibantu 6 anggota majelis lainnya dari unsur Komisi Yudisial (KY) dan MA.
"Sidang untuk memeriksa terhadap laporan hasil pemeriksaan terhadap saudara Elvia Darwati, Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang yang sekarang di PT Agama Medan dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Amran dalam persidangan di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2016).
Amran pun meminta terlapor Elvia untuk masuk ke ruang sidang. Wanita yang sudah berumur paruh baya itu juga mendapat pendampingan dari IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) selaku tim pembela.
"Pembela kami persilakan untuk mengambil tempat," sambungnya.
Amran mengatakan dalam pembahasan pertama majelis hakim akan mendengarkan pembelaan dari Elvia. Karena kasus asusila, sidang pun berjalan tertutup.
"Karena ini adalah sesuatu yang tidak untuk dibuka secara terang. Maka kepada para hadirin sekalian yang tidak terkait langsung untuk meninggalkan ruang sidang, karena sidang dinyatakan tertutup untuk umum," pungkasnya.
|
Perkara Elvia terungkap ketika Satpol PP Kota Padang Panjang merazia hotel di wilayah hukumnya. Wanita yang berusia hampir 50 tahun itu tidak bisa berkutik ketika anggota Satpol PP memergoki dengan pasangan lain yang bukan suami sahnya. Meski telah membayar denda sesuai perda di wilayah Padang Panjang, tapi nasib hakim wanita itu tidak serta lolos begitu saja, karena MA mengendus penggerebekan yang mencoreng institusinya tersebut.
Elvia pun dimutasikan ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan. Posisinya sebagai Ketua Pengadilan Agama (PA) Padang Panjang digantikan oleh wakilnya
(edo/rvk)
Diduga Selingkuh, Eks Ketua PA Padang Panjang Disidang Etik
http://ift.tt/2hHxxfB
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Diduga Selingkuh, Eks Ketua PA Padang Panjang Disidang Etik"
Post a Comment