Search

Ditetapkan Gubernur, Status Tanggap Darurat Gempa Aceh Berlaku 14 Hari

Jakarta - Pemprov Aceh menetapkan status tanggap darurat untuk mempercepat proses penanganan pasca gempa di Pidie Jaya. Status tanggap darurat berlaku selama 14 hari.

"Gubernur Aceh menetapkan status tanggap darurat bencana melalui surat Nomor 39/PER/2016," ujar Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho, Rabu (7/12/2016).

Masa tanggap darurat ini berlaku untuk tiga kabupaten yaitu Kabupaten Pidie Jaya, Pidie dan Bireuen. Penetapan tanggap darurat diperlukan untuk memudahkan penanganan darurat dan kemudahan akses menggunakan potensi sumber daya yang ada.

Menurut Sutopo, status tanggap darurat dikeluarkan oleh Pemprov Aceh selama 14 hari. Mulai hari ini, 7 Desember hingga 20 Desember mendatang.

Per pagi ini jumlah korban meninggal sebanyak 99 orang. Ada satu korban masih dinyatakan hilang.
(fjp/fjp)


Ditetapkan Gubernur, Status Tanggap Darurat Gempa Aceh Berlaku 14 Hari
http://ift.tt/2gXzabX

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Ditetapkan Gubernur, Status Tanggap Darurat Gempa Aceh Berlaku 14 Hari"

Post a Comment

Powered by Blogger.