Lalu, apa tanggapan MA?
"Makanya, kalau ada pasal itu, tetap dijalankan saja. Artinya, pembentuk UU dalam pansus RUU itu sudah mendapatkan naskah akademis, sudah uji kemana-mana kan tentang pasal itu. Dan kita pun MA, pernah melaksanakan, karena norma itu di pencalonan gubernur dan wakil gubernur itu sudah ada. Nah, kemudian berlaku di RUU ini. Dan kalau itu pun terjadi, kita menjalankan saja sebagai lembaga peradilan yang mengadili," ujar Kabag Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat dihubungi detikcom, Jumat (16/12/2016).
Ridwan menjelaskan, dalam RUU itu dikatakan apabila salah satu calon presiden itu melakukan money politics dalam jumlah masif, maka Bawaslu akan melaporkan ke KPU. Sementara terlapor sendiri dapat mengajukan gugatan ke MA sebagai lembaga peradilan.
"Nah bentuk keberatan itu final and binding, jadi cuma satu ke MA. Tidak ada PK langsung ke MA, lihat pasalnya saja. Kemudian MA memeriksa dan memutus. Kalau memang benar apa yang dilakukan, dengan dokumen dimiliki dan fakta yang dilaporkan Bawaslu oleh KPU ke MA, maka bisa saja didisfikualifikasi calon tersebut, dan itu sudah belaku norma itu. Sudah berlaku juga untuk pencalonan wali kota, gubernur dan sebagainya, sama norma itu," paparnya.
"Sikap MA, karena itu sudah diatur UU ya kita menjalan saja isi undang-undang itu," tambahnya.
Sebelumnya Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu, Lukman Edy mengatakan bahwa saat ini muncul usulan untuk memberikan kewenangan kepada Mahkamah Agung agar bisa mendiskualifikasi calon presiden dan wakil presiden. MA diusulkan punya kewenangan untuk bisa mendiskualifikasi Capres dan Cawapres yang terbukti secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) melakukan politik uang.
Lukman Edy mengatakan bahwa usulan itu akan dimasukkan dalam draft RUU Penyelenggara Pemilu. "Kami jelaskan pada MA dalam draf RUU ini ada satu kewenangan MA yang baru. Untuk batalkan seorang Capres kalau yang bersangkutan terbukti TSM melakukan politik uang dalam Pilpres," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis malam (15/12/2016).
Lukman menjelaskan laporan dan temuan mengenai politik uang itu akan ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). KPU diwajibkan untuk menaati keputusan Bawaslu.
"Perkaranya nanti ditemukan Bawaslu. Keputusan Bawaslu harus ditaati KPU. Keputusan KPU boleh digugat ke MA," jelasnya.
Politikus PKB itu menyebut gugatan terhadap putusan KPU bisa diajukan ke MA. Nantinya hasil putusan MA itu yang akan mendiskualifikasi Capres tersebut.
"Ketika digugat ke MA dikatakan Capresnya diskualifikasi MA yang tetapkan final mengikat," sambung dia.
(edo/jor)
Diusulkan Bisa Diskualifikasi Capres yang Terlibat Money Politics, Ini Respons MA
http://ift.tt/2gS8ivh
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Diusulkan Bisa Diskualifikasi Capres yang Terlibat Money Politics, Ini Respons MA"
Post a Comment