Dora dengan penuh kerendahan hati telah mendatangi Aiptu Sutisna, polisi yang telah dimaki dan dicakarnya pada Selasa 13 Desember 2016. Pegawai Mahkamah Agung (MA) itu ingin meminta maaf kepada Aiptu Sutisna. Keduanya lalu bertemu di Gedung Cakra Polda Metro Jaya pada Jumat 16 Desember 2016 pagi hari.
Dora mencium tangan Aiptu Sutisna dan dia menangis menyesali kekhilafannya. Aiptu Sutisna pun memaafkan kesalahan Dora. Dora dan Aiptu Sutisna kemudian berdamai dan saling memaafkan secara lahir dan batin. Perdamaian mereka bahkan dituangkan dalam surat perdamaian bermaterai.
Seiring langkah Dora meminta maaf, laporan Aiptu Sutisna terus ditindaklanjuti penyidik Polres Jakarta Timur. Dora dikenai Pasal 212 KUHP tentang melawan pejabat yang sedang bertugas dan atau Pasal 351 tentang penganiayaan KUHP jo Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
Rencananya, penyidik akan dimintai keterangan perempuan lulusan S2 pekan depan. "Surat panggilannya dilayangkan hari ini, diperiksanya baru minggu depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono kepada detikcom, Kamis 16 Desember 2016.
Argo mengatakan pemeriksaan Dora Natalia dilakukan di Polres Jakarta Timur. Pemeriksaan tersebut untuk mendalami keterangan Dora menyusul laporan Sutisna yang melaporkan dirinya ke Polres Jakarta Timur usai insiden tersebut.
Akankah Aiptu Sutisna mencabut laporannya?
(aan/tor)
Dora Natalia dan Aiptu Sutisna Damai, Bagaimana Ujung Kasus Pencakaran?
http://ift.tt/2haSks9
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dora Natalia dan Aiptu Sutisna Damai, Bagaimana Ujung Kasus Pencakaran?"
Post a Comment