Search

Dora Pencakar Aiptu Sutisna Diperiksa Polres Jaktim Besok

Jakarta - Aiptu Sustisna sudah memaafkan kasus makian dan pencakaran yang dilakukan Dora Natalia Singarimbun pada dirinya. Keduanya juga sudah sepakat berdamai.

Meski berdamai, proses hukum terhadap Dora tetap berjalan. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (19/12) besok, Dora akan dimintai keterangan di Polres Jakarta Timur.

"Senin (Dora) akan dimintai keterangan di Polres Jakarta Timur," kata Argo saat dihubungi detikcom lewat telepon, Sabtu (17/12) malam.

"Untuk sementara yang akan dipanggil Bu Dora," lanjutnya.

Argo mengatakan, belum ada pencabutan laporan yang dilakukan oleh Aiptu Sutisna atas kejadian yang dialaminya pada Selasa (13/12) lalu. Karena itu, proses hukum pada Dora belum bisa dihentikan.

"Belum ada pencabutan," ujarnya.

Namun Argo mengapresiasi kebesaran hati Aiptu Sutisna yang memaafkan Dora setelah pegawai Mahkamah Agung (MA) itu mencaci dan mencakarnya saat sedang mengatur lalu lintas di kawasan Jatingara, Jakarta Timur.

"Itu bagus, kan itu budaya orang timur, saling memaafkan," ucap Argo.

Berikut isi surat perdamaian antara Dora dan Aiptu Sutisna:

Surat Pernyataan Perdamaian

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Disebut sebagai Pihak I (Pertama):
Nama: Dora Natalia Singarimbun
Pekerjaan: PNS
Jenis Kelamin: Perempuan

Dan disebut sebagai Pihak II (Dua):
Nama: Sutisna
Pangkat/NRP: Aiptu/72090128
Jabatan: Banit 24 Unit 1 Sat Pamwal Ditlantas Polda Metro Jaya
jenis Kelamin: Laki-laki

Dengan ini membuat pernyataan perdamaian secara kekeluargaan sehubungan dengan peristiwa penganiayaan ringan terhadap anggota Polisi Lalu Lintas yang dilakukan oleh Pihak I (Pertama) terhadap Pihak II (Dua) yang terjadi pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2016 pukul 09.00 WIB. Atas kejadian ini kami kedua belah pihak telah mengadakan perdamaian secara kekeluargaan dengan kesepakatan sebagai berikut:

1. Pihak I (Pertama) memohon maaf dengan sangat atas kekhilafan yang dilakukan terhadap Pihak II (Dua) dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan serta berharap perkara tidak berlanjut.

2. Pihak II (Dua) memaafkan kesalahan Pihak I (Pertama) secara lahir bathin serta berharap perkara tidak berlanjut.

Surat itu kemudian disertai materai yang dibubuhi dengan tanda tangan Dora dan Aiptu Sutisna.

Dora sendiri dikenai Pasal 212 KUHP tentang melawan pejabat yang sedang bertugas dan atau Pasal 351 tentang penganiayaan KUHP jo Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan atas berbuatannya.

(bis/hri)


Dora Pencakar Aiptu Sutisna Diperiksa Polres Jaktim Besok
http://ift.tt/2hU446w

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Dora Pencakar Aiptu Sutisna Diperiksa Polres Jaktim Besok"

Post a Comment

Powered by Blogger.