Search

Duit USD dan SGD Edy Nasution Tak Dirampas, KPK Ajukan Banding

Jakarta - KPK mengajukan banding terkait vonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta terhadap Edy Nasution. Menurut KPK, ada bukti-bukti yang dikembalikan ke Edy karena dianggap majelis hakim tidak terbukti.

"Untuk Edy Nasution, kita masih banding. Ada beberapa hal dalam dakwaan jaksa yang belum dikabulkan oleh hakim termasuk bukti-bukti yang dikembalikan kepada terdakwa," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2016).

Febri menyebut ada amar putusan hakim terkait dengan uang USD 3.000 dan SGD 1.800 serta bukti lainnya yang dianggap tidak terbukti dan dikembalikan ke Edy. Menurut Febri, hal itu akan masuk dalam memori banding yang diajukan KPK.

"Kami akan argumentasikan tentu di tingkat banding. Termasuk juga ada dakwaan senilai Rp 1,5 miliar yang masih belum diterima atau dikabulkan oleh hakim. Semoga di tingkat banding dengan argumentasi yang kuat, kita bisa membalikkan agar semua dakwaan itu bisa terbukti," ujar Febri.

Edy yang merupakan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) itu divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta karena terbukti menerima suap dari pihak berperkara di PN Jakpus dengan pecahan USD, SGD, dan Rp. Dia divonis pada Kamis (8/12) lalu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa saudara Edy Nasution dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta membayar denda Rp 150 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut dipidana dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ketua majelis hakim Sumpeno saat membacakan amar putusannya.

Hakim menyatakan Edy terbukti menerima suap Rp 100 juta terkait penundaan teguran perkara niaga PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) melawan Kymco melalui PN Jakarta Pusat. Edy juga terbukti menerima uang sebesar USD 50 ribu ditambah Rp 50 juta untuk pengurusan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) meski sudah melewati batas waktu. Sedangkan dugaan suap Rp 1,5 miliar dari Bos Paramount Enterprise tak terbukti di muka persidangan.

Edy juga terbukti menerima gratifikasi yang tak sesuai dengan tugasnya di PN Jakpus sebesar USD 70 ribu, SGD 9.852, dan Rp 10.350.000. Uang-uang tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(dhn/rvk)


Duit USD dan SGD Edy Nasution Tak Dirampas, KPK Ajukan Banding
http://ift.tt/2gREY6z

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Duit USD dan SGD Edy Nasution Tak Dirampas, KPK Ajukan Banding"

Post a Comment

Powered by Blogger.