Demikian putusan sela yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di eks Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).
Majelis hakim menilai eksepsi Ahok tidak beralasan menurut hukum. Keberatan Ahok yang menyebut dirinya tidak bermaksud menistakan agama diminta hakim untuk dibuktikan ke persidangan pokok perkara.
Majelis hakim menganggap bahwa dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum telah cermat, jelas, dan lengkap. Selain itu, majelis hakim menegaskan persidangan tersebut digelar bukan atas tekanan massa atau trial by the mob.
Sidang keempat Ahok selanjutnya digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Selasa, 3 Januari 2017. Lokasi sidang lanjutan ini dipindah dari PN Jakpus ke Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, demi alasan keamanan.
Berikut 4 pertimbangan putusan sela hakim:
Menanti Palu Hakim Putuskan soal Eksepsi Ahok dan Pemindahan Lokasi Sidang
1 / 5
Bukan Trial by The Mob
Hakim Tolak Eksepsi Ahok: Sidang Bukan Trial by The Mob hingga Dakwaan Cermat
http://ift.tt/2hsrf87
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Hakim Tolak Eksepsi Ahok: Sidang Bukan Trial by The Mob hingga Dakwaan Cermat"
Post a Comment